Teks Jawaban. Alhamdulillah. Puasa Ramadhan adalah salah satu dari rukun Islam, tidak dibolehkan bagi seorang muslim yang baligh, berakal, yang kena tanggung jawab syari'at meninggalkan puasa Ramadhan tanpa udzur (alasan yang dibenarkan), seperti bepergian, sakit dan lain sebagainya.
Dalam sebuah hadis sahih riwayat an-Nasa'i disebutkan bahwa orang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa uzur syar'i akan mendapat siksa yang berat di akhirat kelak. Hadis dari Umamah al-Bahili tersebut menggambarkan hukuman orang tidak berpuasa diikat dan digantung terbalik dengan kaki di atas, dan mulut mereka sobek mengeluarkan darah. " Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan ." (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16, dari 'Abdullah bin 'Umar) Meninggalkan puasa Ramadan dengan sengaja tanpa uzur syari termasuk dosa besar yang pelakunya mendapat hukuman keras. Foto ilustrasi/ist. A A A. Puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap muslim dengan memenuhi syarat-syarat yaitu beragama Islam, baligh (sampai umur), berakal dan sehat.Ancaman bagi yang Meninggalkan Puasa tanpa Alasan Syar'i Apabila terdapat seorang muslim tidak mau berpuasa dan tidak ada alasan syar'i, maka dia berada dalam ancaman berat dalam Islam. Orang tersebut dianggap telah melanggar sendi dasar dan pilar agama Islam.Jux8.